Tugas Pokok
Dinas Pemadam kebakaran mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran.

Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Dinas Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi, yaitu adalah sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Penanggulangan Bencana dan Bidang Pemadam Kebakaran;
  2. Penyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum Bidang Penanggulangan Bencana dan Bidang Pemadam Kebakaran;
  3. Pembinaan, Fasilitasi dan pelaksanaan tugas di Bidang Penanggulangan Bencana dan Bidang Pemadam Kebakaran;
  4. Pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana dan Bidang Pemadam Kebakaran;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugasnya.

Pngemudi Mobil Damkar

  1. Memeriksa kelengkapan kendaraan seperti accu, oli, lampu, air radiator, ban dan bahan bakar supaya dalam kondisi siap pakai
  2. Merawat kendaraan sesuai dengan prosedur yang berlaku
  3. Mengemudikan mobil pemadam kebakaran untuk mengantarkan petugas pemadam dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pemerintah
  4. Memperbaikin kerusakan kecil kendaraan agar dapat berfungsi dengan baik
  5. Melakukan servis dan penggantian suku cadang untuk onderdil kendaraan yang sudah rusak
  6. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis
  7. Melaporkan pelkasanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan

Operator Mesin

  1. Mengendalikan peralatan mesin sesuai prosedur yang berlaku agar proses dapat berlanjut
  2. Mengendalikan persiapan mesin sesuai dengan prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
  3. Mengoperasikan kerja mesin sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  4. Melakukan pengecekan pada mesin mobil pemadam kebakaran, perawatan dan kebersihan
  5. Menyiapkan kelengkapan dan kebutuhan operator/sopir mobil pemadam kebakaran
  6. Menentukan kondisi mobil pemadam kebakaran layak atau tidak layak untuk dioperasionalkan untuk penanggulangan bencana kebakaran
  7. Memberikan arahan kepada operator/sopir mobil pemadam kebakaran apabila dibutuhkan
  8. Melaporkan kerusakan kecil atau kerusakan besar kepada komandan regu dan menunggu instruksi selanjutnya
  9. Bertanggungjawab atas kerusakan kecil pada mobil pemadam kebakaran dan segera memperbaiki
  10. Mengatur pemeliharaan peralatan suatu mesin sesuai prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
  11. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Pranata Pemadam Kebakaran

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berakitan dengan pemadam kebakaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
  2. Menerima laporan atau pengaduan tentang adanya bencana kebakaran, mengagenda dan menyiapkan peralatan yang dibutuhkan
  3. Menyiapkan pelaksanaan pencegahan kebakaran dan penanggulangan bahaya kebakaran
  4. Melakukan pemetaan dan pendataan titik-titik rawan kebakaran
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, bimbingan, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat luas dan dinas/instansi tentang pencegahan bahaya kebakaran
  6. Menyiapkan bahan operasional sarana dan prasarana pencegahan, penegndalian dan penanggulangan bahaya kebakaran serta pengadaan sumber air penanggulangan kebakaran
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan pertolongan pertama dan penyelamatan pada kebakaran dan kejadian bencana kebakaran
  8. Melaksanakan pemadaman kebakaran sesuai dengan prosedur yang berlaku agar memperlancar pelaksanaan tugas
  9. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis
  11.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Analis Kebakaran

  1. Mengmpulkan data-data yang terkait dengan kejadian bencana kebakaran sesuai prosedur yang berlaku agar proses dapat berlanjut
  2. Mengklasifikasikan data-data sesuai dengan prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
  3. Menyusun penelaahan yang terkait dengan kebakaran sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  4. Menyusun kesimpulan dari telaahan data,barang bukti dan fakta yang terjadi sesuai dengan prosedur yang berlaku
  5. Menyusun rekomendasi yang terkait dengan kebakaran sebagai bahan evaluasi
  6. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis