Bidang GAKDA (Penegakan Daerah) merupakan unsur pelaksana di Bidang Penegakan Hukum Daerah, berapa dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. Tugas GAKDA melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Pengawasan serta Penindakan. Fungsi GAKDA, yaitu :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Pengawasan ; dan

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penindakan;

Bidang GAKDA, terdiri atas 2 :

  1. Seksi Penyidikan dan Penyelidikan
  2. Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan

Penyidikan dan Penyelidikan

  1. Analis hasil penanganan pelanggaran
  2. Penyidikan
  3. Analis pemeriksaan barang bukti

Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan

  1. Analis pengaduan masyarakat