Bidang TIBUM TRANMAS (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) merupakan unsur pelaksana di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bedara dibawah dan tanggung jawab Kepala SATRPOL PP dan dipimpin oleh Kepala Bidang. TIBUM TRANMAS mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidanf Ketertiban Umum dan Operasional dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, fungsi TIBUM TRANMAS, yaitu :

a. penyiapkan evaluasi perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketertiban Umum; dan

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Operasional dan Pengendalian.

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri atas 2 :

  1. Seksi Pembinaan Tramtibum;
  2. Seksi Pembinaan Satlinmas.

Pembinaan Tramtibum

  1. Petugas Keamanan
  2. Analis Keamanan
  3. Penyuluh Keamanan Masyarakat

Pembinaan Satlinmas

  1. Pranata Satlinmas
  2. Pengadministrasian Satlinmas