Bongkar ‘Lapak’ Miras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Forkompinca Purwareja Klampok, Senin (4/1/2021) melakukan pembongkaran sebuah unit kios bangunan semi permanen yang berada di sepadan jalan Nasional Klampok, Banjarnegara.

Bangunan berukuran 4×5 meter tersebut diketahui milik (LM), warga Kedungjati-Bukateja, Purbalingga. selain tidak memiliki IMB, tempat tersebut juga digunakan untuk berjualan minuman beralkohol berjenis tuak.

Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo, S.STP, M.Si menjelaskan pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP dibantu Camat, Danramil, dan Kapolsek Purwareja Klampok dibantu msyarakat. Sebelumnya, Pemkab telah melakukan upaya pembinaan sampai dengan peringatan serta pernyataan tertulis, namun yang bersangkutan masih nekat berjualan tuak, sehingga dilakukan tindakan tegas.

“Sudah tanda tangan pernyataan tertulis tidak mengulangi, ternyata tidak diindahkan. Kita bongkar karena sangat meresahkan masyarakat.” Kata Esti.

Pihaknya akan terus memantau pasca pembongkaran tersebut, agar tidak disalahgunakan lagi. “Akan terus kita pantau tempat itu, kita juga dibantu masyarakat.” jelasnya.

-Sumber : @kabupatenbanjarnegara-

Leave a Comment