“Gedang Kluthuk” dan “Ketan Hitam” di sita Satpol PP
Banjarnegara – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara bersama dan didampingi Kejaksaan Negeri Banjarnegara, melaksanakan penanganan terhadap peredaran minuman keras beralkohol jenis Ciu di wilayah Kelurahan Rejasa, Kecamatan Madukara pada hari Selasa 04/10/2022.
Pelaksanaan penanganan tersebut adalah perwujudan penegakan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau minuman beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol, serta sebagai tindak lanjut atas laporan keresahan masayarakat kepada Pj. Bupati dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Minuman beralkohol jenis Ciu ditemukan di rumah milik ES warga Kelurahan Rejasa, Kecamatan Madukara sebanyak 751 liter yang terdiri dari 526 liter Ciu jenis Gedang Klutuk serta 225 liter Ciu jenis Ketan Hitam yang sudah dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter yang siap untuk diperjualbelikan oleh yang bersangkutan.
Terhadap minuman beralkohol jenis Ciu tersebut langsung dilakukan pemeriksaan di Labskesda Kabupaten Banjarnegara dengan hasil minuman Ciu yang berjenis Gedang Klutuk mengandung 2% alkohol dan yang berjenis Ketan Hitam mengandung kadar alkohol sebayak 3%.
-2810