HUT DAMKAR KE 101, HUT SATPOL PP KE 70, DAN HUT SALINMAS KE 58

Upacara peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke 101, Satpol PP ke 70, dan Satlinmas ke 58 dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2020. Pembina upacara HUT adalah Bapak Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Dalam amanatnya Bupati Banjarnegara menegaskan untuk untuk mejadi anggota Satpol PP Cerdas (Cermat, Empati, Ramah, Disiplin, Amanah, dan Sesuai Prosedur).

Selain itu, dalam pelaksanaannya Satpol PP melakukan pemusnahan minuman keras beralkohol sebanyak 4.281 botol dan 24 kaleng dari berbagai merek. Dalampemusnahan tersebut dihadiri oleh Bupati Banjaregara Budhi Sarwono,Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin, Sekda Indarto, Dandim 0704 Dominggu Lopez, Forkompinda, Ketua Tim Penggerak PKK Ny. Iis Syamsudin, Kabag Ops Polres Banjarnegara, ketua PC NU H. Zaid Chasani, dan PD Muhammmadiyah H. Sobri.

Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo, S.STP, M.Si mengatakan, dasar pemusnahan tersebut adalah surat pernyataan penyerahan barang temuan hasil operasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol tahun 2019. “Barang bukti tersebut merupakan hasil penegakan Perda pada tahun 2019. Jadi pada hari ini hasil temuan dan barang bukti tersebut kita musnahkan serentak,” katanya.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam sambutan mengawali pemusnahan miras berharap dengan pemusnahan tersebut peredaran minuman beralkohol di banjarnegara terus dapat ditekan. Hal tersebut untuk menurunkan angka kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.

“Jelas ada pengaruhnya antara kriminalitas dan pengaruh minuman beralkohol. Maka saya Saya minta aparat kamu terutama Satpol PP untuk tidak ragu bertindak cepat, empati, akurat dan sesuai prosedur untuk memberantas minuman keras di Banjarnegara,” pesannya singkat.

Perda Miras saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian khamr atau minuman beralkohol.

Sebagai penguat, Bupati Budhi Sarwono juga menerbitkan Keputusan bupati nomor 300/225 tahun 2019 tentang pembentukan tim pembina dan tim pelaksana kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol kabupaten Banjarnegara.

-2810-

Leave a Comment