Ini Daftar Terbaru Layanan Satelit Penuhi Syarat di Indonesia
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merilis daftar terbaru satelit asing yang telah memenuhi syarat hak labuh.
Hak Labuh  atau Landing Right merupakan hak untuk menggunakan satelit asing yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi atau Lembaga Penyiaran.  Pemberlakuan Hak Labuh satelit asing di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit.  Namun demikian penyelenggara telekomunikasi atau lembaga penyiaran berlangganan baru mulai mengajukan permohonan hak labuh pada tahun 2007.
Kewajiban hak labuh diperlukan untuk menjamin agar tidak terjadi interferensi frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan satelit Idi Indonesia.  Kewajiban itu  dirancang sebagai upaya memberikan kesempatan sama bagi para penyelenggara satelit Indonesia agar supaya dapat juga beroperasi di negara asal filingsatelit asing tersebut terdaftar dengan cara resiprokal. Saat ini terdapat 17 negara yang telah menjalin resiprokal dengan Indonesia.
46 Satelit Penuhi Syarat
Dalam daftar yang bisa diakses di sini, terdapat 46 satelit asing yang telah memenuhi syarat dan 6 satelit yang masih dalam proses evaluasi. Sampai awal bulan Juli 2018, terdapat penambahan tiga satelit asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh sehingga dapat digunakan di Indonesia. Ketiga satelit itu adalah Satelit SES-7 di Slot Orbit 108.2 BT, Satelit AsiaSat-9 di Slot Orbit 122 BT, dan Satelit Intelsat-33E di Slot Orbit 60 BT.
“Penambahan daftar baru itu seusai dengan hasil evaluasi Kementerian Kominfo selama Semester I Tahun 2018 terhadap permohonan penggunaan satelit asing untuk layanan di Indonesia,†jelas Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Denny Setiawan.
Permohonan penggunaan satelit SES-7 diajukan oleh PT. Media Citra Indostar (PT. MCI). Satelit SES-T dimiliki operator SES yang didaftarkan ke International Telecommunication Union (ITU) atas nama Adminsitrasi Luxemburg. Satelit SES-7. Satelit yang diluncurkan pada tanggal 16 Mei 2009 itu beroperasi dengan frekuensi KU Band. Satelit dengan desain umur selama 15 tahun itu menyediakan layanan VSAT (Very Small Aperture Terminal) dan DTH (Direct to Home) dengan area cakupan meliputi wilayah Asia Pasifik.
Sementara penggunaan Satelit AsiaSat-9 diajukan permohonannya oleh PT. Caprock Communication Indonesia. Satelit yang diluncurkan pada 29 September 2017 di Baikonur, Kazkahstan itu menempati slot orbit 122 BT. Dioperasikan oleh operator satelit AsiaSat dan terdaftar di ITU atas nama Administrasi China, Satelit AsiaSat 9 merupakan tipe satelit space system Loral 1300 yang membawa payload 28 transponder C Band, 32 transponde Ku Band dan 1 transponde Ka Band. Satelit itu menyediakan layanan DTH, video, private networks dan layanan broadband dengan cakupan wilayah Asia Pasifik.
Adapun permohonan penggunaan Satelit Intelsat-33E diajukan oleh PT. Aplikanusa Lintas Artha. Satelit generasi High Troughput Satellite (HTS) yang terdiri atas Ku Band dan C band Spot Beams itu menyediakan layanan broadband untuk wilayah Eropa, Timur Tengah, dan Asia Pasifik sejak kuartal pertama Tahun 2017. Satelit itu dioperasikan oleh operator satelit Intelsat yang berbasis di Amerika Serikat dengan ekspektasi umur satelit selama 15 tahun.
Cara Permohonan dan Penggunaan
Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan menyebutkan penyelenggara telekomunikasi Indonesia dapat menjual layanan satelit asing yang memenuhi persyaratan Hak Labuh. “Penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang ingin menjual layanan satelit asing tersebut dapat mengajukan permohonan Hak Labuh ke Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo,†jelasnya.
Sementera bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan satelit asing. Direktur Denny meminta agar melalui penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki hak labuh. “Bagi masyarakat yang ingin memenfaatkan layanan satelit tersebut, dapat membeli layanan satelit melalui penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang telah memiliki Hak Labuh untuk satelit dimaksud,†tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit, setiap satelit asing yang digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan Hak Labuh, yaitu:
telah menyelesaikan proses koordinasi dengan jaringan satelit Indonesia,
tidak menimbulkan interferensi yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan satelit Indonesia dan stasiun radio terestrial Indonesia,
terbukanya kesempatan yang sama bagi Penyelenggara Satelit Indonesia untuk beroperasi di negara asal satelit asing tersebut.
Tata cara dan persyaratan lebih lengkap untuk pengajuan permohonan Hak Labuh Satelit Asing dapat dilihat di sini http://www.postel.go.id/artikel-hak-labuh-tata-cara-dan-persyaratan-70-2217. Adapun daftar lengkap satelit asing lain yang dapat digunakan di Indonesia dapat diakses di sini http://www.postel.go.id/artikel-hak-labuh-data-dan-informasi-70-2219.
Satelit asing digunakan di Indonesia untuk mendukung penyediaan layanan satelit yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh kapasitas satelit nasional. Saat ini Indonesia memiliki 5 satelit operasional untuk melayani kebutuhan telekomunikasi dan penyiaran, yaitu satelit INDOSTAR-2 di slot orbit 108.2 BT yang dioperasikan oleh PT. Media Citra Indostar, satelit PALAPA D di slot orbit 113 BT yang diopersikan oleh PT. Indosat, satelit TELKOM 3S di slot orbit 118 BT yang dioperasikan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, satelit PSN VR-2 di slot orbit 146 BT yang dioperasikan oleh PT. Pasifik Satelit Nusantara, serta satelit BRIsat di slot orbit 150.5 BT yang dioperasikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia.