Penjual Miras di Banjarnegara Bandel, Langgar Hukuman Percobaan hingga Lapak Dirobohkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara menyita ratusan botol miras ilegal 

dari sebuah toko di pusat kota, Sabtu (23/1/2021)

Seolah tak kenal jera, seorang oknum pemilik toko di pusat Kota Banjarnegara kembali terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Oknum tersebut masih nekad menjual berbagai jenis minuman keras saat petugas mendatangi tempat usahanya, Sabtu (23/1/2021).

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegar Esti Widodo mengatakan, pemilik toko berinisial IR terbukti menyimpan setidaknya 206 botol minuman keras. Padahal pertengahan tahun lalu, tempat usahanya pernah digerebek petugas dan disita sebanyak 1.400 botol miras.

“Bahkan yang bersangkutan telah kita sidangkan, kena hukuman kurungan selama tiga bulan dan masa percobaan satu tahun. Saat ini yang bersangkutan dalam masa percobaan,” kata Esti melalui sambungan telepon, Senin (25/1/2021).

Meski masih dalam masa percobaan, IR tetap membandel dan berbisnis miras ilegal. Walhasil, petugas pun menyeret yang bersangkutan ke meja hijau.

“Saat ini yang bersangkutan sedang kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red). Rencana, Kamis pekan ini akan disidang,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, IR akan otomatis mendapat hukuman ganda, yakni sisa masa percobaan ditambah vonis persidangan selanjutnya.

Menurut Esti, IR merupakan pemain besar dalam bisnis miras ilegal di Kota Dawet. Selain IR, ada sebuah kedai miras yang berkali-kali digrebek. Karena tak juga jera, Esti memerintahkan petugas untuk merobohkan lapak di tepi jalan nasional wilayah Kecamatan Purwreja Klampok itu.

“Kami berkomitmen, dan mendapat dukungan dari pak bupati untuk menegakan peraturan daerah di Kabupaten Banjarnegara. Tidak ada toleransi terhadap minuman keras. Karena pada prinsipnya di Banjarnegara, 0 persen alkohol,” tegas Esti.

 

-Sumber : hestek.id-

Leave a Comment