Sektretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapkan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan SATPOL PP
Tugas Sekretariat meiputi :
- penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
- penyiapan bahan pembinaan dan pemberian rencana program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
- penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, jerjasama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan SATPOL PP.
- penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan SATPOL PP.
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi.
- penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan SATPOL PP; dan
- penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP;
- pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala SATPOL PP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat terdiri atas Pelaporan Evaluasi dan Perencanaan Keuangan
Pelaporan Evaluasi dan Perencanaan Keuangan
- Penyusunan Program Anggaran dan Pelaporan Kinerja
- Bendahara PengeluaranĂ‚Â
- Pengelola Gaji
- Pengelola Keuangan
- Pengadministrasian Keunagan/Gaji
- Pengadministrasian Keuangan/Bendahara Gaji
Umum dan Kepegawaian