Sektretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapkan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan SATPOL PP

Tugas Sekretariat meiputi :

  1. penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
  2. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian rencana program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP.
  3. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, jerjasama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan SATPOL PP.
  4. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan SATPOL PP.
  5. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi.
  6. penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan SATPOL PP; dan
  7. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP;
  8. pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala SATPOL PP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat terdiri atas Pelaporan Evaluasi dan Perencanaan Keuangan

Pelaporan Evaluasi dan Perencanaan Keuangan

  1. Penyusunan Program Anggaran dan Pelaporan Kinerja
  2. Bendahara Pengeluaran 
  3. Pengelola Gaji
  4. Pengelola Keuangan
  5. Pengadministrasian Keunagan/Gaji
  6. Pengadministrasian Keuangan/Bendahara Gaji

Umum dan Kepegawaian

  1. Analisis Organisasi dan Tata Laksana
  2. Pengadministrasian Umum
  3. Pengadministrasian Kepegawaian
  4. Pramu Bhakti
  5. Pengemudi