Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah
Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja :
Berdasarkan Perbup No. 66 Tahun 2016 dalam melaksankan tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penegakan perundang-undangan daersah serta pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penegakan perundang-undangan daerah serta pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penegakan perundag-undangan daaerah serta pemadam kebakaran;
- Pembinaan dan fasilitas kebijakan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penegakan perundang-undangan daerah serta pemadam kebakaran;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penegakan perundang-undangan daerah serta pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- Penegndalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.