Tupoksi PPID
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
- Membantu PPID Kabupaten Banjarnegara dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
- Membuat, mengumpulkan, serta memlihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan orang atau unit kerjanya
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kabupaten Banjarnegara dalam pengelolaan, pelayanan informasi publik dan dokumentasi
- Melakukan atau menetapkan dapat atau tidaknya suatu informasi di akses oleh publik
- Menyusun informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi yang dikecualikan
- Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik yang dikecualikan secara jelas dan tegas