Tupoksi PPID

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
  2. Membantu PPID Kabupaten Banjarnegara dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
  3. Membuat, mengumpulkan, serta memlihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan orang atau unit kerjanya
  4. Melakukan koordinasi dengan PPID Kabupaten Banjarnegara dalam pengelolaan, pelayanan informasi publik dan dokumentasi
  5. Melakukan atau menetapkan dapat atau tidaknya suatu informasi di akses oleh publik
  6. Menyusun informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi yang dikecualikan
  8. Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik yang dikecualikan secara jelas dan tegas